JAKARTA: Pemeriksaan perkara atas upaya keberatan yang diajukan konsorsium proyek kilang g
as alam cair Donggi-Senoro atas vonis KPPU akan digelar di PN Jakpus pada 10 Agustus.
“Iya pengadilan telah mengirimkan relas panggilan kepada kami,” kata Anggota Tim Litigasi KPPU, Berla Wahyu Pratama saat dihubungi, hari ini.Dia mengatakan dalam sidang perdana tersebut KPPU akan menyerahkan salinan putusan dan berkas perkara. Dia mengaku optimistis pengadilan akan kembali menguatkan KPPU karena putusan lembaga persaingan atas perkara tersebut beralasan dan berdasarkan bukti yang cukup.
“Kami siap mengikuti sidang di PN Jakpus nanti. Kami tetap menilai putusan KPPU telah tepat,” katanya.
Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) menunjuk PN Jakpus untuk memeriksa upaya keberatan yang diajukan konsorsium proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro atas vonis KPPU.
Penunjukan tersebut diajukan atas permohonan penggabungan yang diajukan KPPU mengingat para terlapor
mengajukan upaya keberatan di pengadilan yang berbeda yaitu PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat.
Konsorsium proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro terdiri dari Mitsubishi Corporation, PT Pertamina,
PT Medco Energi Internasional Tbk, dan PT Medco EP Tomori Sulawesi.
KPPU dalam putusan mengungkapkan telah terjadi persekongkolan antara Mitsubishi Corporation, PT Pertamina dan PT Medco Energi Internasional Tbk guna mengatur dan menentukan
perusahaan itu sebagai pemenang beauty contest proyek tersebut.(07/tw)
Oleh Dewi Mayestika
http://www.bisnis.com/hukum/hukum-bisnis/33619-sidang-donggi-senoro-vs-kppu-segera-digelar







Recent Comments